Selasa, 26 April 2011

Pandangan Islam



 Hukum Tato Menurut Islam
Tato adalah perbuatan yang dilaknat dan diharamkan Allah swt berdasarkan apa yang diriwayatkan dari al Qomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
Diwajibkan bagi seorang yang bertato untuk berobat menghilangkannya kecuali apabila untuk menghilangkannya dia harus melukai atau menyakiti anggota tubuhnya yang bertato itu maka tidaklah ada kewajiban baginya menghilangkannya dan cukuplah baginya bertaubat kepada Allah swt.
Adapun bagi seorang yang memiliki tato kecil saja maka tidak pula ada kewajiban baginya untuk menghilangkannya dan cukuplah baginya bertaubat.
Satu hal yang patut disyukuri tersebut adalah kesadaran akan kesalahan yang pernah dilakukan pada masa lalu yang disertai dengan keinginan untuk bertaubat. Dan seorang yang bertaubat kepada Allah swt bagaikan orang yang tidak memiliki dosa, sebagaimana sabda Rasullah saw,”Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (HR, Ibnu Abid Dunya)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ
تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ
عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا
يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ
نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ
لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا
صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ
(٧٠)حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ
(٧١)يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At Tahrim : 8)
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon : 70 – 71)


Satu hal yang juga harus dihargai adalah keinginan untuk menutupi aib itu dari pengetahuan orang lain termasuk dari kedua orang tua, sebagaimana sabda Rasulullah saw,” Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Setelah bertaubat dengan taubat nashuha kepada Allah swt maka shalat yang dilakukannya meskipun dalam keadaan bertato tetaplah sah begitu juga dengan ibadah-ibadah lainnya.
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menikahi-ikhwan-tapi-bertatto.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar